Lembaga Pemerintahan Daerah

LEMBAGA PEMERINTAH DAERAH
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara
Dosen:  Dr.H. FADJAR TRI SAKTI.,M.Si









DISUSUN OLEH :

SUFRINI                                1168010269    II/AP-G
YOLANDA WULANDARI 1168010302    II/AP-G

JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017M

Daftar Isi




 



 

 

 

 


PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pemerintahan Daerah


Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 2- 3)

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam kerangka sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. (LANRI jilid 3;2005;86)

B. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Untuk membentuk susunan pemerintahan daerah-daerah itu, pemerintah bersama-sama DPR telah menetapkan UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, yang dilaksanakan dengan instruksi menteri dalam negeri no.26 tahun 1974. UU itu mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah. Selain itu, diatur juga pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas perbantuan.


1.      Asas Desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 8).
Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urutan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu. Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab mengenai urusan-urusan yang diserahkan tadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah itu, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaannya. Perangkat pelaksanaannya adalah perangkat daerah sendiri. (Kansil;2011;141-142)
2. Asas Dekonsentrasi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 9)
Asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat, kepala wilayah, atau kepala instansi vertical tingkat yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya di daerah. (Kansil;2011;141-142)

Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu
dalam rangka Dekonsentrasi. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 10)

3. Asas Tugas Perbantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 11)
Asas tugas perbantuan adalah tugas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi tugas. Misalnya kotamadya menarik pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan, yang sebenarnya menjadi hak dan urusan pemerintah pusat. Berdasarkan prinsip-prinsip diatas, jelaslah bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah otonom dan wilayah-wilayah administrasi. (Kansil;2011;141-142)

C. Pembagian Wilayah

Dalam penyelenggaraan pemerintah, wilayah NKRI dibagi dalam daerah-daerah otonom dan daerah-daerah administratif.


A.    Daerah Otonom dan Otonomi Daerah
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwewenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (LANRI jilid 1;1987;82-83)
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 6 dan 7)

B.     Daerah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 13)


D. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah


Lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
1.      Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi)
2.      aPemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten)
3.      Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Walikota & DPRD Kota)
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
1.      Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Otorita Batam, dan lainnya.[butuh rujukan]
2.      Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah. Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
3.      Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
4.      Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
5.      Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
6.      Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
1.      Pemerintahan Daerah tingkat Provinsi

A.    Gubernur
Pemerintahan daerah di wilayah provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD provinsi.
B.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah diprovinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
A.    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibentuk oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut guburnur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati atau wali kota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab  kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama 6 bulan berturut-turut
A.    Perangkat Daerah
1)      Sekertariat Daerah
Sekertaris daerah dipimpin oleh sekertaris daerah, yang memiliki tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekertaris daerah bertanggung jawab kepada sekertaris daerah.
2)      Sekertariat DPRD
Menyelenggarakan sekertariatan DPRD, menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, melakukan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3)      Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsure pelaksanaan pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekertaris daerah
4)      Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsure pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam menyusun dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus.
5)      Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota.
6)      Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan, memberdayakan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, dan menegakan peraturan daerah. (LANRI jilid 3;2005;86-90)

E.     Tugas dan Wewenang Pemerintahan Daerah


1.      Pemerintahan Daerah Tingkat Provinsi
A.    Gubernur
Adapun tugas dan wewenang gubernur yaitu :
1.      Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau kota.
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten atau kota
3.      Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantu di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

B.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
DPRD memiliki fungsi sebagai berikut :
1.      Legislasi (Berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah)
2.      Anggaran (Kewenangan dalam hal anggaran daerah/APBD)
3.      Pengawasan (Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah)
Dalam pasal 41 UU Republik Indonesia No.32 tahun 2004.

Hak dari DPRD adalah :
1.      Interpelasi (Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
2.      Angket (Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
            Dalam pasal 43 UU Republik Indonesia No.32 tahun 2004.
3.      Menyatakan pendapat (Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket)
Kewajiban DPRD :
1.      Mengamalkan pancasila dan melaksanakan UU NKRI 1945
2.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
3.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi / golongan / kelompok
Tugas dan wewenang :
1.      Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah
4.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota
5.      Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
6.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
7.      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
8.      Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
9.      Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
10.  Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
11.  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. (Pasal 42 UU Republik Indonesia No.32 tahun 2004)

2.Pemerintahan Daerah Ditingkat Kabupaten

A. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
            Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah di bantu oleh seorang wakilnya. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur sementara itu, kepala daerah atau kabupaten disebut bupati / walikota dan wakilnya. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.

B.Perangkat Daerah
1. Sekretariat daerah
            Dipimpin oleh sekretaris daerah, yang memiliki tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2.Sekretariat DPRD
Tugas secretariat DPRD :
1.      Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
2.      Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
3.      Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya
4.      Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

3. Dinas Daerah
            Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, misalnya dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.

4. Lembaga Teknis Daerah
            Lembaga ini merupakan unsur pendukung kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanna kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembanga teknis daerah berbentuk badan, kantor atau rumah sakit umum daerah. Yang dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.

5. Kecamatan
            Merupakan bagian dari kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
1.      Tugas-tugasnya adalah :
2.      Membina Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
4.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
5.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan vasilitas pelayanan umum.
6.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan
7.      penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
8.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
6. Kelurahan
Dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan pemerintah di tingkat kelurahan
2.      Memberdayakan masyarakat
3.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat
4.      Menyelenggarakan dan ketertiban umum
5.      Menegakkan peraturan daerah. (LANRI jilid 3;2005;86-90)









DAFTAR PUSAKA


Kansil, 2011. Sistem Pemerintahan Indonesi. Jakarta : Bumi Aksara
LANRI, 1987. Sistem Adnibistrasi Negara Republik Indonesia jilid 1. Jakarta : CV Haji Masagung
LANRI, 2005. Sistem Administrasi Kesatuan Republik Indonesia edisi 3. Jakarta : CV Haji Masagung
http://hesti-medianti.blogspot.co.id/2012/02/makalah-lembaga-dan-susunan.html


Komentar

Postingan Populer