Lembaga Pemerintahan Daerah
LEMBAGA PEMERINTAH
DAERAH
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara
Dosen: Dr.H. FADJAR TRI SAKTI.,M.Si
DISUSUN
OLEH :
SUFRINI 1168010269 II/AP-G
YOLANDA
WULANDARI 1168010302 II/AP-G
JURUSAN
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017M
Daftar Isi
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.(UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1
ayat 2- 3)
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam kerangka sistem dan
prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. (LANRI jilid 3;2005;86)
B. Asas-asas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Untuk
membentuk susunan pemerintahan daerah-daerah itu, pemerintah bersama-sama DPR
telah menetapkan UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah,
yang dilaksanakan dengan instruksi menteri dalam negeri no.26 tahun 1974. UU
itu mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah otonom dan
pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas pemerintahan pusat di
daerah. Selain itu, diatur juga pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas perbantuan.
1. Asas
Desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan
Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan
Asas Otonomi. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 8).
Asas
desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urutan
pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang
lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah
tangga daerah itu. Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab
mengenai urusan-urusan yang diserahkan tadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
daerah itu, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan, dan
pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaannya. Perangkat
pelaksanaannya adalah perangkat daerah sendiri. (Kansil;2011;141-142)
2. Asas
Dekonsentrasi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai
penanggung jawab urusan pemerintahan umum. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan
pasal 1 ayat 9)
Asas
dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat, kepala wilayah, atau kepala instansi vertical tingkat yang lebih tinggi
kepada pejabat-pejabatnya di daerah. (Kansil;2011;141-142)
Instansi
Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang mengurus
Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah
tertentu
dalam
rangka Dekonsentrasi. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat
10)
3. Asas Tugas
Perbantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada
Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang
Pemerintahan pasal 1 ayat 11)
Asas
tugas perbantuan adalah tugas yang menyatakan tugas turut serta dalam
pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan
kewajiban mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi tugas. Misalnya
kotamadya menarik pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan, yang sebenarnya
menjadi hak dan urusan pemerintah pusat. Berdasarkan prinsip-prinsip diatas,
jelaslah bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah otonom dan
wilayah-wilayah administrasi. (Kansil;2011;141-142)
C. Pembagian Wilayah
Dalam penyelenggaraan pemerintah, wilayah NKRI dibagi
dalam daerah-daerah otonom dan daerah-daerah administratif.
A.
Daerah Otonom dan Otonomi Daerah
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwewenang dan berkewajiban
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI, sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. (LANRI jilid 1;1987;82-83)
Asas
Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
Otonomi Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. (UU RI
NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan pasal 1 ayat 6 dan 7)
B.
Daerah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat
Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan umum di Daerah. (UU RI NO.23 TH 2014 tentang Pemerintahan
pasal 1 ayat 13)
D. Bentuk dan Susunan
Pemerintahan Daerah
Lembaga-lembaga
daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam
ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut
sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang
terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
1. Pemerintahan
Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi)
2. aPemerintahan
Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten)
3. Pemerintahan
Daerah Kota (terdiri atas Walikota & DPRD Kota)
Lembaga
di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
1. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh:
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Otorita Batam, dan lainnya.[butuh
rujukan]
2. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah
Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau
Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah. Lembaga
daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan
pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
3. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan
anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
4. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan
anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
5. Lembaga
daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
6.
Lembaga daerah
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan
anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
1. Pemerintahan Daerah tingkat Provinsi
A. Gubernur
Pemerintahan daerah di wilayah provinsi yang dipimpin oleh
seorang gubernur dan wakil gubernur. Dalam menjalankan tugas dan wewenang
sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD
provinsi.
B. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD)
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah diprovinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.
DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
1. Pemerintahan
Kabupaten/Kota
A. Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Kepala daerah dibentuk oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala
daerah provinsi disebut guburnur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.
Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati atau wali kota dan
wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. Dalam menjalankan tugasnya,
wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila
kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama 6 bulan berturut-turut
A. Perangkat Daerah
1) Sekertariat Daerah
Sekertaris daerah dipimpin oleh sekertaris daerah, yang
memiliki tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan
dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekertaris daerah bertanggung jawab kepada
sekertaris daerah.
2) Sekertariat DPRD
Menyelenggarakan sekertariatan DPRD, menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah, melakukan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsure pelaksanaan pemerintahan
daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan
oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekertaris daerah
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga
ini merupakan unsure pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam
menyusun dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus.
5) Kecamatan
Kecamatan
merupakan bagian dari kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas beberapa
kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab
kepada bupati atau wali kota.
6) Kelurahan
Kelurahan
dipimpin oleh seorang lurah. Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pemerintahan
di tingkat kelurahan, memberdayakan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat,
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, dan menegakan peraturan
daerah. (LANRI jilid 3;2005;86-90)
E.
Tugas dan Wewenang Pemerintahan Daerah
1. Pemerintahan Daerah Tingkat Provinsi
A.
Gubernur
Adapun tugas dan wewenang gubernur
yaitu :
1. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau kota.
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan
kabupaten atau kota
3.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantu di
daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
B.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
DPRD memiliki fungsi sebagai berikut
:
1.
Legislasi (Berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah)
2.
Anggaran (Kewenangan dalam hal anggaran
daerah/APBD)
3.
Pengawasan (Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda
dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah)
Dalam pasal 41 UU Republik Indonesia
No.32 tahun 2004.
Hak dari DPRD adalah :
1.
Interpelasi (Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada
Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
2.
Angket (Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
Dalam
pasal 43 UU Republik Indonesia No.32 tahun 2004.
3.
Menyatakan pendapat (Hak DPRD untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket)
Kewajiban DPRD :
1. Mengamalkan pancasila dan
melaksanakan UU NKRI 1945
2.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
3. Mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi / golongan / kelompok
Tugas dan wewenang :
1.
Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan menyetujui rancangan
Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala
daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan
daerah, dan kerja sama internasional di daerah
4. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
bagi DPRD kabupaten/kota
5. Memilih wakil kepala daerah dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
7. Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
8. Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
9. Membentuk panitia pengawas pemilihan
kepala daerah
10. Melakukan pengawasan dan meminta
laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
11. Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah. (Pasal 42 UU Republik Indonesia No.32 tahun 2004)
2.Pemerintahan Daerah Ditingkat Kabupaten
A. Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Pemerintah
daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah di
bantu oleh seorang wakilnya. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan
wakilnya disebut wakil gubernur sementara itu, kepala daerah atau kabupaten
disebut bupati / walikota dan wakilnya. Dalam menjalankan tugasnya, wakil
kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat
menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan
tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
B.Perangkat
Daerah
1.
Sekretariat daerah
Dipimpin oleh sekretaris daerah,
yang memiliki tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah.
2.Sekretariat
DPRD
Tugas
secretariat DPRD :
1.
Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD
2.
Menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD
3.
Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga
ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya
4.
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD
3. Dinas
Daerah
Dinas daerah dipimpin oleh kepala
dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat
atas usul sekretaris daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, misalnya dinas pekerjaan umum
yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4. Lembaga
Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur
pendukung kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanna
kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembanga teknis daerah berbentuk badan,
kantor atau rumah sakit umum daerah. Yang dipimpin oleh kepala badan, kepala
kantor dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang
memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5. Kecamatan
Merupakan bagian dari
kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin
oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
1.
Tugas-tugasnya adalah :
2.
Membina Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
4.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
5.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan vasilitas pelayanan umum.
6.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan
7.
penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
8.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
6. Kelurahan
Dipimpin
oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan kegiatan pemerintah di
tingkat kelurahan
2.
Memberdayakan masyarakat
3.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
4.
Menyelenggarakan dan ketertiban umum
DAFTAR
PUSAKA
Kansil, 2011. Sistem Pemerintahan Indonesi. Jakarta : Bumi Aksara
LANRI, 1987. Sistem Adnibistrasi Negara Republik Indonesia jilid 1. Jakarta
: CV Haji Masagung
LANRI, 2005. Sistem Administrasi Kesatuan Republik Indonesia edisi 3.
Jakarta : CV Haji Masagung
http://hesti-medianti.blogspot.co.id/2012/02/makalah-lembaga-dan-susunan.html
Komentar
Posting Komentar